Helm SNI - Semoga acara sosial yang kami laksanakan kali ini dapat memberikan informasi walaupun hanya sedikit. Undangan ini adalah terbuka, silahkan membawa siapapun yang memang tertarik tentang informasi penerapan wajib helm SNI ini," tulis RSA dalam surat undangan yang diterima .
Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ditlantas Polri, dan pakar helm. Acara ini akan dihadiri sejumlah perwakilan dari komunitas sepeda motor di Jakarta. "Kami biasanya menjual 30-an helm setiap harinya, tapi sejak wajib helm SNI kamarin penjualan naik sekitar 50-60-an helm tiap harinya. Paling laku yang harganya Rp 100.000-Rp 200.000," ujar manajer toko King's, Mira Sari, saat ditemui INILAH.COM, di tokonya di Jalan Raya Otista, Rabu (7/4).
Ia menambahkan bahwa sebagian besar konsumen sudah mengerti mengenai peraturan wajib helm SNI. "Mereka kesini pasti beli helm SNI. Kita juga tawarkan helm SNI, kami tidak menjual helm cetok," ujar Mira.
Mira juga mengatakan bahwa helm half face yang dibandrol dibawah Rp 200.000 memang paling laku.
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ditlantas Polri, dan pakar helm. Acara ini akan dihadiri sejumlah perwakilan dari komunitas sepeda motor di Jakarta. "Kami biasanya menjual 30-an helm setiap harinya, tapi sejak wajib helm SNI kamarin penjualan naik sekitar 50-60-an helm tiap harinya. Paling laku yang harganya Rp 100.000-Rp 200.000," ujar manajer toko King's, Mira Sari, saat ditemui INILAH.COM, di tokonya di Jalan Raya Otista, Rabu (7/4).
Ia menambahkan bahwa sebagian besar konsumen sudah mengerti mengenai peraturan wajib helm SNI. "Mereka kesini pasti beli helm SNI. Kita juga tawarkan helm SNI, kami tidak menjual helm cetok," ujar Mira.
Mira juga mengatakan bahwa helm half face yang dibandrol dibawah Rp 200.000 memang paling laku.
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar